Kompas TV nasional hukum

Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Ketua KPU: Semangat Sedikit, Pak, Jangan Terlalu Santai

Kompas.tv - 2 April 2024, 11:30 WIB
momen-ketua-mk-suhartoyo-tegur-ketua-kpu-semangat-sedikit-pak-jangan-terlalu-santai
Momen Ketua KPU Hasyim Asyari ditegur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari untuk tidak terlalu santai dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Momen ini terjadi saat Hasyim Asy’ari hendak memberikan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, I Gusti Putu Artha.

“Saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar Mahkamah Konstitusi nomor 90, sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca,” ucap Hasyim, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Romo Magnis: Memakai Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu Membuat Presiden Mirip Pimpinan Mafia

Tiba-tiba, Suhartoyo memotong kalimat Hasyim dan memintanya untuk menyampaikan pertanyaan dengan lebih semangat.

“Semangat sedikit, Pak,” kata Suhartoyo.

Hasyim beralasan bahwa ia perlu menyampaikan pertanyaan kepada ahli secara pelan-pelan sebagai bentuk penghormatan terhadap ahli yang hadir.

“Ini saya pelan-pelan menghormati ahli,” ujar Hasyim.

Namun, Suhartoyo bilang bahwa sidang tengah dikejar oleh waktu sehingga meminta Ketua KPU itu agar tidak terlalu santai.

“Jangan terlalu santai, waktu ini,” tegas Suhartoyo.

Hasyim kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada ahli I Gusti Putu Artha.

Baca Juga: Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran, Simak Penjelasannya

Sebelumnya, I Gusti Putu Artha menyampaikan pendapatnya terkait pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Putu bilang, KPU telah melakukan kesalahan prosedur terkait hasil verifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon.

Putu menjelaskan, KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf 1 terkait usia capres-cawapres.

Dalam beleid itu, usia capres-cawapres masih disyaratkan minimal 40 tahun. Namun, pencalonan Gibran diterima.

“Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur,” jelas Putu.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x