Kompas TV nasional hukum

Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Jelaskan Kewenangan Bawaslu dan MK Tangani Proses Pemilu

Kompas.tv - 2 April 2024, 10:12 WIB
saksi-ahli-ganjar-mahfud-jelaskan-kewenangan-bawaslu-dan-mk-tangani-proses-pemilu
Pakar hukum tata negara Aan Eko Widiarto menjadi saksi ahli yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang PHPU di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi ahli yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Aan Eko Widiarto, mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi untuk memastikan pemilu sesuai undang-undang. Sedangkan MK berwenang menilai apakah pelaksanaan pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu adalah salah satu penyelenggara pemilu, dan cabang kekuasaan eksekutif.

“Sehingga seharusnya bisa ditilik dan diimbangi oleh cabang kekuasaan lainnya,” kata Aan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Pernyataan Yusril soal Putusan MK 90 Cacat Hukum

Bawaslu, lanjut dia, berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai undang-undang.

“Kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan rekomendasi sanksi oleh Bawaslu adalah dalam ranah memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan pelaksanaannya.”

“Sedangkan mahkamah menilai pelaksanaan pemilu sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

Aan juga menyebut MK adalah pengawal konstitusi, dan memutus perkara berdasarkan undang-undang sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Menurutnya, MK tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengenyampingkan keadilan substantif.

“Bila hanya memutus hasil, maka peserta pemilu yang melakukan pelanggaran yang seberat-beratnya dan menang, tidak akan dihukum.”

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan asas yang menyatakan seseorang tidak boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang ia buat dan dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat oleh orang lain.

“Yang paling dalam adalah sumpah hakim konstitusi. Dalam sumpah ini, dua kali Undang-Undang Dasar ditautkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kata Perludem Terkait Agenda Pemeriksaan Ahli Tim Ganjar-Mahfud, Soroti Pencalonan Gibran

“Yang pertama adalah memegang teguh Undang-Undang Dasar. Yang kedua adalah ketika menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya masih ada frasa menurut UUD.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x