Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Pernyataan Yusril soal Putusan MK 90 Cacat Hukum

Kompas.tv - 2 April 2024, 09:06 WIB
kuasa-hukum-ganjar-mahfud-singgung-pernyataan-yusril-soal-putusan-mk-90-cacat-hukum
Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, dalam sidang PHPU di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu disampaikan Luthfi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Selasa (2/4/2024), saat bertanya kepada ahli yang dihadirkan.

Dia menyebut Yusril beberapa kali menyatakan putusan MK Nomor 90 tersebut cacat hukum dan mengandung penyelundupan hukum. Ia juga menyinggung saran Yusril kepada Gibran.

Baca Juga: MK Sebut 4 Menteri yang Dipanggil untuk Sidang Sengketa Pilpres Tidak Bisa Diwakili

“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di beberapa wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu, dia berdampak panjang, putusan MK itu,” kata Luthfi.

“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan ‘Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya,’” sambungnya.

Dalam kesempatan berikutnya, Yusril memberikan tanggapan terhadap pernyataan Luthfi tersebut. Menurut dia, pernyataan Luthfi tidak logis.

“Kata-kata yang mengatakan, ‘Andaikan saya Gibran, saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis. Andaikata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini,” tegas Yusril.

“Jadi yang saya ucapkan adalah ‘Andaikata saya Gibran, saya memilih, saya tidak akan maju, karena saya tahu bahwa putusan ini problematik.’”

Baca Juga: Ini Alasan MK Panggil Menteri Jokowi di Sidang Gugatan Pilpres

Dilansir Kompas.com, pernyataan Yusril soal putusan MK Nomor 90 tersebut disampaikan pada 17 Oktober 2023 dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara.

Ia menilai putusan MK yang menjadi ‘karpet merah’ bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo, cacat hukum serius.

"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelundupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x