Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk Pihak Keluarga setelah 7 Hari Ditahan

Kompas.tv - 2 April 2024, 03:16 WIB
kejagung-harvey-moeis-baru-bisa-dijenguk-pihak-keluarga-setelah-7-hari-ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.

Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan, setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Buka Opsi Jerat Harvey Moeis dengan Pasal Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3), dan dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.

“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” ucap Kuntadi.

Adapun Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya. Karena diduga terlibat korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara atas rusaknya lingkungan sekitar Bangka Belitung senilai Rp271 triliun.

Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Craazy Rich PIK.

Kedua rumah pesohor ini pun telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono Jaksel, Rekeningnya Diblokir

Lima belas tersangka lainnya, yakni SW alias AW dan MBG. Keduanya ini selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN.

Kemudian, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Lalu, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Baca Juga: Dihujat Warganet karena Dikira Sandra Dewi Isteri Harvey Moeis, Dewi Sandra: Bingung Mau Bilang Apa

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni Crazy Rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x