Kompas TV nasional hukum

Saksi Ahli Beberkan Alasan Penetapan Gibran sebagai Cawapres Melanggar Konstitusi

Kompas.tv - 1 April 2024, 10:11 WIB
saksi-ahli-beberkan-alasan-penetapan-gibran-sebagai-cawapres-melanggar-konstitusi
Saksi ahli Bambang Eka Cahya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasi pemilihan umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi ahli yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,  berpendapat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Pendapat itu disampaikan oleh Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan, dirinya dimintai keterangan tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi sebagai cawapres pelanggar hukum dan konstitusi.

Ia kemudian menjelaskan tentang Pasal 75 Undang-undang Pemilu, yang mengatur tentang keputusan KPU.

Baca Juga: Saling Sindir Gibran dan Hasto PDIP, Ibaratkan Sopir Truk Kecelakaan Halim hingga Paling Oke

“Ayat 1, untuk menyelenggarakan pemilihan umum sebagamana diatur dalam undang-undang ini, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ayat 2, peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lanjut dia, merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Ayat 4, dalam hal membentuk peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

“Selanjutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU/XXI/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Ia menuturkan, KPU telah menetapkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta peilu presiden-wakil presiden pada tanggal 9 Oktober 2023 dan diundangkan dalam berita negara tanggal 13 Oktober, dengan catatan yang paling penting adalah bahwa syarat calon berusia paling rendah 40 tahun sesuai undang-undang pemilu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x