Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum KPU: Tudingan Anies-Muhaimin soal Intervensi terhadap MK adalah Tuduhan Serius

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 15:22 WIB
kuasa-hukum-kpu-tudingan-anies-muhaimin-soal-intervensi-terhadap-mk-adalah-tuduhan-serius
Hifdzil Alim, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dalam perkara perselisihan sail pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 berbicara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, berpendapat tuduhan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa ada intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tuduhan serius.

KPU adalah pihak termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin.

“Bahwa pemohon menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Kontitusi, Yang Mulia, jadi Mahkamah Kontitusi juga ikut didalilkan, Yang Mulia, tertera pada halaman 84 sampai dengan 86 permohonan pemohon, bukan menjadi kewenangan termohon untuk menjawabnya,” bebernya dalam persidangan, Kamis (28/3/2024).

“Namun demikian, hal ini menjadi tuduhan serius bagi Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut,” tambah Hifdzil.

Baca Juga: Kuasa Hukum KPU: Memasukan Pelanggaran Administratif TSM Pemilu ke MK Salah Alamat

Ia juga menyebutkan sejumlah dalil yang disampaikan pemohon yang menurutnya bukan menjadi kewenangan termohon untuk menjawab.

“Bahwa pemohon yang menuduh Bawaslu tidak berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan selebihnya, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon halaman 40 sampai dengan 50 bukan menjadi juga termohon untuk menjawabnya,” beber Hifdzil.

“Bahwa pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan yang tercantum pada halaman 50 sampai dengan 58 ditujukan oleh pemohon kepada pihak terkait, dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi.”

Demikian pula dalil pemohon tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, yang terdapat pada halaman 58 sampai 66.

“Serta dalil pejabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya."

“Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara, yang tercantum dalam halaman 67 sampai dengan 77, lagi-lagi tidak menjadi ruang lingkup termohon untuk menangkalnya,” imbuh Hifdzil.

Baca Juga: Tolak Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran, Pihak KPU: Tidak Berdasar dan Mengada-ada

Mengenai pengerahan kepala desa yang tertera pada halaman 77 82 permohonan pemohon, menurut dia, lagi-lagi bukan beban termohon untuk menyangkalnya.

“Bahwa pemohon menuliskan dalam permohonanya tentang adanya undangan Presiden Joko Widodo kepada ketua umum partai koalisi di Istana, bukanlah menjadi kewenangan termohon untuk menyanggahnya.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x