Kompas TV nasional politik

Puan: Pemenang Pileg 2024 Berhak Jadi Ketua DPR

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 14:07 WIB
puan-pemenang-pileg-2024-berhak-jadi-ketua-dpr
Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Puan Maharani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan partai pemenang Pileg 2024 berhak mengirimkan kadernya untuk menjadi ketua DPR RI. 

Puan menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). 

Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Baca Juga: Kursi Ketua DPR Milik PDI P, Gerindra Tidak Khawatir dan Tidak Masalah | SATU MEJA

"(Partai) Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif (pileg) ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana merevisi UU MD3 tersebut. 

"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucapnya.

Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. 

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Enggak ada (revisi)," katanya.

Seperti diketahui, dalam pengumuman hasil rekapitulasi KPU RI Rabu, 20 Maret 2024, ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen. 

Berikut data perolehan suara partai politik di Pileg 2024: 

1. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
8. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
9. PKN: 326.800 suara (0,21%)
10. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
12. PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
13. PBB: 484.486 suara (0,31%)
14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
15. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)

Baca Juga: Disebut PDIP Ingin Rebut Kursi Ketua DPR, Begini Kata Golka

17. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
24. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x