Kompas TV nasional politik

Tim Alpha TKN Prabowo Gibran Nilai Permohonan Kubu 01 dan 03 di Sidang MK adalah Sebuah Cerita

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 11:47 WIB
tim-alpha-tkn-prabowo-gibran-nilai-permohonan-kubu-01-dan-03-di-sidang-mk-adalah-sebuah-cerita
Wakil Komandan Tim Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Fritz Siregar selaku Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai penyampaian dalil oleh pihak paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah cerita.

Pendapat Fritz tersebut disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Kamis (28/3/2024).

Dalam dialog tersebut, awalnya Fritz  menjawab pertanyaan tentang pernyataan tim Anies-Muhaimin yang mengakui bahwa pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda pembacaan permohonan, pihaknya menyampaikan narasi atau dalil.

Menurut Fritz, sudah ada aturan yang mengatur soal sengketa perolehan suara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Respons Kubu Prabowo, Tim Anies: Sidang Perdana PHPU Memang Cuma Penyampaian Narasi dan Dalil

“Sebenarnya kalau kita bisa melihat bagaimana soal sengketa suara di Mahkamah Konstitusi, ini kan sudah ada aturannya, di mana aturannya diatur dalam undang-undang pemilu dan PMK 1 dan PMK 2 tahun 2024,” bebernya.

“Bagaimana format permohonan kalau kita membaca peraturan mahkahamh konstitusi, ada misalnya apa kejadian, di mana terjadi perubahan suara, TPS mana, bahkan, bagaimana petitum atau apa yang dimohonkan dalam sebuah pernohonan itu sudah diatur,” tambahnya.

Fritz menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam peraturannya mengatakan bahwa permohaonan yang diinginkan adalah untuk mengubah suara, menentukan suara seperti apa.

“Tetapi kalau kita membaca permohonan yang diajukan oleh paslon 1 dan palon 3 ini kan sebuah cerita.”

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah cerita tersebut menyebabkan perubahan suara di mana, perolehan suara di mana,dan berapa suara yang seharusnya dimiliki oleh paslon 1 dan palon 3,” imbuhnya.

Namun, lanjut dia, hal itu tidak muncul dalam permohonan, dan tidak menunjukkan bagaimana perubahan suara di paslon 01 dan 03.

“Tapi kan kalau kita melihat itu kan tidak muncul dalam permohonan tersebut, itu sebuah narasi yang dibangun tanpa memberikan hubungan bagaimana mengakibatkan perubahan suara di paslon 1 dan palon 3.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, dalam dialog yang sama Sahrin Hamid selaku juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, menjawab pertanyaan sekaligus merespons tentang pernyataan tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut bahwa yang disampaikan di sidang perdana PHPU di MK hanya analisa dan hipotesa.

Baca Juga: AHY Beberkan Isi Perbincangan SBY dan Prabowo di Acara Bukber Demokrat

“Tentunya pada sidang perdana yang harus disampaikan adalah narasi, dalil-dalil, nanti tentunya pada sidang berikutnya baru ada pembuktian,” kata Sahrin.

Nantinya, lanjut Sahrin, pada persidangan selanjutnya akan disampaikan pembuktian tentang hal-hal yang telah didalilkan sebelumnya.

“Nah di itu tentunya nanti akan disampaikan terkait dengan bukti-bukti, ada saksi, ada ahli, nah ini semua tentunya apa yang disampaikan kan harus dibuktikan,” tambahnya.

“Nah makanya memang pada sidang perdana itu adalah yang pertama kita sampaikan pandangan kita, dalil-dalil kita terkait dengan misalnya, ada tiga hal yang disampaikan, yang kedua yaitu terkait dengan pengkhianatan konstitusi ataupun pelanggaran asas-asas pemilu,” bebernya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x