Kompas TV nasional politik

Respons Kubu Prabowo, Tim Anies: Sidang Perdana PHPU Memang Cuma Penyampaian Narasi dan Dalil

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 11:32 WIB
respons-kubu-prabowo-tim-anies-sidang-perdana-phpu-memang-cuma-penyampaian-narasi-dan-dalil
Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sahrin Hamid, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 224, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berpendapat sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum memang hanya berupa penyampaian narasi atau dalil-dalil.

Sahrin Hamid selaku juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, menjelaskan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (28/3/2024).

Ia menjawab pertanyaan sekaligus merespons tentang pernyataan tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut bahwa yang disampaikan di sidang perdana PHPU di MK hanya analisa dan hipotesa.

“Tentunya pada sidang perdana yang harus disampaikan adalah narasi, dalil-dalil, nanti tentunya pada sidang berikutnya baru ada pembuktian,” kata Sahrin.

Baca Juga: Yusril: Permohonan Kubu Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Nantinya, lanjut Sahrin, pada persidangan selanjutnya akan disampaikan pembuktian tentang hal-hal yang telah didalilkan sebelumnya.

“Nah itu tentunya nanti akan disampaikan terkait dengan bukti-bukti, ada saksi, ada ahli, nah ini semua tentunya apa yang disampaikan kan harus dibuktikan,” ujarnya.

“Nah makanya memang pada sidang perdana itu adalah yang pertama kita sampaikan pandangan kita, dalil-dalil kita terkait dengan misalnya, ada tiga hal yang disampaikan, yang kedua yaitu terkait dengan pengkhianatan konstitusi ataupun pelanggaran asas-asas pemilu,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, akan dibuktikan misalnya mengenai intervensi atau keterlibatan aparat pemerintah.

“Nanti ini akan dibuktikan mana-mana saja, misalnya terkait dengan intervensi ataupun keterlibatan aparat pemerintah,” kata dia menegaskan.

“Nah ini semua nanti tentunya karena pemohon yang mendalilkan ya beban pembuktiannya ada di pemohon, dan itu akan dilakukan pada sidang-sidang selanjutnya.”

Baca Juga: [FULL] Gugatan Ganjar-Mahfud di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak jika disebut menyampaikan narasi pada sidang perdana di MK.

“Jadi saya kira ya kita juga tidak menolak bahwa itu adalah narasi, tapi narasi itu tentunya akan dibuktikan oleh tim hukum kita nanti di arena persidangan.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x