Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman Cs

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 08:15 WIB
hari-ini-mkmk-gelar-sidang-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-konstitusi-anwar-usman-cs
Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saat saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik tiga hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (28/3/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik tiga hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Tiga hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis (28/3)," kata Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Fajar Laksono menyebut sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

"(Sidang) mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK," ujarnya.

Seperti diketahui, putusan ini akan dibacakan terhadap lima laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima MKMK.

Di mana dari lima laporan tersebut, Hakim Anwar Usman mendapatkan sebanyak tiga laporan.

Sementrara Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing mendapat satu laporan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Posisi Anwar Usman saat Urus Sengketa Pemilu 2024

Sebelumnya, MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak 15 Maret lalu. 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya tak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Pasalnya, berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.

Selain itu, MKMK juga menilai telah mendengarkan keterangan atau pembelaan hakim terlapor.

Sebab itu, lanjut ia, pihaknya tinggal mendalami dan mendiskusikan hasil pemeriksaan Para Pihak tersebut.


Adapun salah satu dari lima laporan yang diterima MKMK, yaitu terkait pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman yang dilontarkannya terkait pencopotan dirinya di konferensi pers 8 November 2023 lalu. Laporan itu disampaikan oleh advokat Zico Simanjuntak.

Baca Juga: MK Ajukan Duplik Bantah Gugatan Anwar Usman yang Minta Jadi Ketua MK Lagi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x