Kompas TV nasional politik

MK Telah Laksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Persiapan Sidang PHPU Presiden

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 10:14 WIB
mk-telah-laksanakan-rapat-permusyawaratan-hakim-untuk-persiapan-sidang-phpu-presiden
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang sidang perdana gugatan Pemilu, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024. (Sumber: Kemkes.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024). 

Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) besok.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” beber Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/3).

Baca Juga: Kubu Anies dan Ganjar Gugat Soal Diskualifikasi Gibran, Hotman Paris: Permohonan Super Cengeng

“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar dia.

Dijelaskan, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Ia menambahkan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari Senin (25/3) kemarin, dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

“Sore ini (kemarin-red) akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.

Selanjutnya, MK bakal menyampaikan salinan permohonan dari pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam kesempatan itu, Saldi juga menjelaskan bahwa kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara juga telah dibahas dalam RPG.

Ia menyebut Hakim Konstitusi Arsul Sani akan ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini.

Baca Juga: Respons Prabowo Saat Gibran Datang Terlambat di Acara Bukber TKN

Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi.

Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x