Kompas TV nasional hukum

Dipimpin Yusril, 45 Pengacara Resmi Daftar ke MK sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 02:40 WIB
dipimpin-yusril-45-pengacara-resmi-daftar-ke-mk-sebagai-tim-pembela-prabowo-gibran
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menunjukkan pendaftaran 45 advokat yang menjadi tim pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). Di antara 45 advokat tersebut ada nama Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis, Fahri Bachmid serta Maulana Bungaran. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan sejumlah kuasa hukum dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ada 45 pengacara yang menjadi tim hukum pembela Prabowo-Gibran. Tim hukum tersebut dipimpin Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril mengatakan, pendaftaran tim pembela Prabowo-Gibran ini dimaksudkan sebagai pihak terkait untuk menyikapi dua perkara permohonan perselisihan hasil Pemilu. 

Pertama, mengenai perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara yang sama yang diajukan tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Karena ada pemohon, maka kami memohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut, dan seluruh kelengkapan yang diminta MK sudah kami serahkan," ujar Yusril di gedung MK, Senin (25/3/2024) malam. 

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran, Wapres: Gugatan Itu Normal

Yusril menjelaskan, syarat yang diberikan ke panitera MK yakni surat kuasa yang ditandatangani Prabowo dan Gibran, berita acara sumpah serta kartu tanda advokat dari seluruh anggota pembela Prabowo-Gibran. 

Seluruh syarat yang diminta, sambung Yusril, sudah dinyatakan lengkap oleh panitera MK.

Ke depan, pihaknya menunggu pemeriksaan pendahuluan apakah permohonan sebagai pihak terkait diterima atau tidak oleh hakim MK. 

"Kami menunggu sidang, majelis hakim MK yang akan memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam dua perkara yang sudah didaftarkan di MK," ujar Yusril 

Yusril menambahkan, setelah permohonan diterima, maka pihaknya akan membuat jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan kedua pemohon. 

Jawaban tersebut harus diserahkan pada 27 Maret 2024. Kemudian di hari selanjutnya tim pembela akan membacakan jawaban yang sudah dibuat di persidangan. 

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Hadapi Sidang di MK

"Jadi kami kerja maraton dan sudah bekerja sejak kemarin. Tim ini solid, satu suara satu sikap dalam membela Pak Prabowo-Gibran dan insya Allah kami berkeyakinan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil-dalil serta alat bukti yang diajukan para pemohon," ujar Yusril. 

Adapun tim pembela Prabowo Gibran untuk sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK di antaranya yakni, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan sebagai wakil ketua bersama Fahri Bachmid dan Maulana Bungaran. 

Kemudian Yuri Kemal Fadlullah sebagai sekretaris tim pembela, Adnial Roemza besama Ahmad Maulana sebagai wakil sekretaris. 

Anggota ada nama OC Kaligis, Hotman Paris, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, dan Yakup Putra Hasibuan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x