Kompas TV nasional hukum

Anggota TNI yang Diduga Siksa Warga Papua Diperiksa, Bakal Ditindak Tegas dan Diproses Hukum

Kompas.tv - 23 Maret 2024, 11:40 WIB
anggota-tni-yang-diduga-siksa-warga-papua-diperiksa-bakal-ditindak-tegas-dan-diproses-hukum
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar. (Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana A)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes TNI melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga sipil Papua.

Diketahui, peristiwa penyiksaan terhadap seorang warga sipil Papua itu beredar luas atau viral setelah diunggah ke media sosial X.

Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang warga Papua diikat dan dimasukkan ke dalam drum berisi air.

Baca Juga: Pangdam XVII/ Cenderawasih Masih Selidiki Kebenaran Video Anggota TNI Siksa Warga Sipil

Pria itu pun lalu dipukuli dan ditendangi, diduga dilakukan oleh anggota TNI. Tak hanya itu, korban bahkan disayat menggunakan pisau.

Penyiksaan terhadap korban disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa TNI telah menyelidiki video tersebut.

“Benar, diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI. TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” kata Mayjen Nugraha melalui keterangannya pada Jumat (22/3/2024).

Saat ini, kata Nugraha Gumilar, sejumlah prajurit TNI yang diduga melakukan penyiksaan itu sedang menjalani pemeriksaan.

“Sudah (diperiksa), sekarang lagi berjalan untuk memastikan semuanya,” ucap Nugraha.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Ada Tentara Bayaran asal Indonesia di Ukraina: Hoaks Itu

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol (Inf) Candra Kurniawan memastikan bahwa prajurit TNI yang terlibat penyiksaan tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

”Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Candra.

“Karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi hukum dan HAM.” 

Sementara itu, juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy, mengatakan bahwa para pelaku sangat keji melakukan penganiayaan terhadap warga sipil. 

Menurut dia, insiden penyiksaan ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah yang justru dilakukan oleh oknum yang diduga anggota TNI.

”Secara kasatmata dari video, diduga kuat para pelaku ini dari pasukan non-organik yang berasal dari Kodam III Siliwangi dari Satuan Batalyon Infanteri Raider 300/Brawijaya,” kata Yan dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Bripda Arnaldobert dan Bripda Sandi Gugur Ditembak KKB, Senjatanya AK 47 Dirampas


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x