Kompas TV nasional hukum

Buntut Bocah Tewas Terlindas, Korlantas Polri Bakal Tindak Tegas Bus yang Pakai Klakson Telolet

Kompas.tv - 22 Maret 2024, 01:50 WIB
buntut-bocah-tewas-terlindas-korlantas-polri-bakal-tindak-tegas-bus-yang-pakai-klakson-telolet
Seorang bocah berinisial R (5) terlindas bus ketika berburu klakson telolet di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Minggu (17/3/2024). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso meminta para sopir maupun operator bus tidak lagi memasang atau menggunakan klakson telolet.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa terhadap anak-anak karena meminta telolet kepada bus yang melintas.

Brigjen Raden mengatakan, Kepala Korlantas Polri telah mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas bus yang tetap nekat memakai klakson telolet. 

Baca Juga: Kronologi Bocah Terlindas Bus saat Buru Klakson Telolet, Diduga Tersandung, Meninggal di Tempat

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, kejadian nahas di Cilegon, yakni seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya.

Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.

Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” ucap Slamet.

Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

Jika sudah dipahami oleh seluruh sopir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.

Baca Juga: Bocah di Cilegon Tewas Tertabrak Bus Diduga Karena Minta Klakson “Telolet”

“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet.

Hal itu dilakukan menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Minta Dibunyikan 'Telolet', Bocah Tewas Tertabrak Bus di Pelabuhan Merak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x