Kompas TV nasional hukum

Kapolri Didesak Bebaskan 16 Pengunjuk Rasa yang Ditangkap saat Demo di Depan Gedung DPR

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 07:05 WIB
kapolri-didesak-bebaskan-16-pengunjuk-rasa-yang-ditangkap-saat-demo-di-depan-gedung-dpr
Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI , untuk mendukung pelaksanaan hak angket oleh DPR RI, pada Selasa (5/3/2024) diwarnai dengan aksi bakar ban. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera membebaskan para pedemo yang ditangkap di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) Sunggul Sirait mengatakan aksi demonstrasi yang digelar tersebut memiliki izin keramaian. 

Selain itu, Sunggul mengingatkan bahwa setiap penyampaian pendapat itu dilindungi oleh konstitusi. Ia pun memberikan waktu kepada kepolisian 1x24 jam untuk mengeluarkan mereka yang ditangkap.

Baca Juga: 2 Kelompok Massa Demo di KPU: Satu Dukung Hasil Pemilu, Lainnya Tolak Kecurangan

“Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1x24 jam keluarkan teman-teman kami dari tahanan,” kata Sunggul di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3).

Sunggul menambahkan, jika rekan-rekannya tidak dibebaskan, maka polisi telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena merampas kemerdekaan warga negara.

“Jangan lagi terjadi praktik-praktik orde baru saat ini. Semua sudah terbuka. Kami peringatkan kepada kepolisian segera keluarkan teman-teman kami dalam waktu 1x24 jam,” ucap Sunggul, dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, Tim Advokasi FPRI Edwin Situmorang mengaku menyayangkan langkah pihak kepolisian yang menggunakan tindakan kekerasan hingga penangkapan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Seharusnya, kata dia, aparat dapat menggunakan pendekatan humanis dalam membubarkan massa di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Gelar Audiensi dengan Massa Demo Dukung Hak Angket, Fraksi PDI-P: Masukan-masukan Telah Dicatat

“Seharusnya menurut Perkap nomor 16 thn 2006 tentang pedoman pengendalian massa untuk membubarkan massa itu harus humanis,” kata Edwin.

“Tapi kejadian tadi malam (19/3), malah aparat kepolisian yang melakukan provokasi. sehingga terjadilah kejadian tadi malam.”

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat 16 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 19 Maret 2024.

Sementara data dari koalisi masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menyebut ada 47 orang ditangkap oleh petugas.

Hingga kini, para pedemo tersebut belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian tim advokasi dari FPRI.

Baca Juga: Politikus PDIP Pastikan Hak Angket akan Meluncur: Tunggu Tanggal Mainnya


 



Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x