Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Siapkan Tempat Pendaftaran Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 19:39 WIB
mk-siapkan-tempat-pendaftaran-gugatan-perselisihan-hasil-pemilu-2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan tempat pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak Rabu (20/3/2024) sore. (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan tempat pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak Rabu (20/3/2024) sore.

Hal itu dikonfirmasi juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi oleh Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu.

"Sudah (disiapkan)," ujar Fajar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tempat pendaftaran tersebut berada di dua sisi gedung MK bagian selatan.

Baca Juga: Ada Perubahan Suara Saat Rekapitulasi, Eks Ketua Bawaslu: Bisa Diperbaiki Selama Belum Penetapan

MK menyiapkan tempat pendaftaran yang menghadap arah Jalan Medan Merdeka Selatan khusus untuk PHPU pemilihan legislatif (pileg).

Sementara sisi sebaliknya di belakang gedung MK bagian selatan, untuk sengketa PHPU pemilihan presiden (pilpres).

Di lokasi tersebut juga ada dua meja besar lengkap dengan komputer yang disiapkan untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa pilpres.

Menurut Fajar, tempat pendaftaran PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024 secara resmi.

Sebagai informasi, KPU dijadwalkan menetapkan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg DPR RI pada Rabu.

Baca Juga: Rekapitulasi Legislatif DPR Dapil Jateng 5, Ada Perubahan Suara Internal PDIP

Masing-masing pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x