Kompas TV nasional rumah pemilu

Batas Waktu Habis Malam Ini, Apa Dampaknya jika Penetapan Hasil Pemilu Melebihi 20 Maret?

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 18:33 WIB
batas-waktu-habis-malam-ini-apa-dampaknya-jika-penetapan-hasil-pemilu-melebihi-20-maret
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Hari ini, Rabu (20/3/2024), merupakan tenggat waktu terakhir bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di tingkat nasional.  (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu (20/3/2024), merupakan tenggat waktu terakhir bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bersamaan dengan itu, KPU memastikan bakal mengumumkan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional hari ini sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan pantauan Kompas.TV, KPU  telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 37 provinsi. Terbaru, KPU telah mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2024 di Papua Pegunungan. 

Dengan demikian, masih terdapat satu provinsi Papua yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.

Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?

Berdasarkan penjelasan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril, penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi waktu yang ditentukan bisa dianggap tidak sah.

Pasalnya penetapan hasil Pemilu 2024 di luar waktu yang ditentukan, tidak bisa lagi dianggap sebagai hasil atau produk Pemilu 2024.

"Kita tidak tahu itu produk apa, karena KPU tidak punya kewenangan lagi setelah 35 hari terlewati," kata Oce dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Proses Rekapitulasi Terkini di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Sehingga ia pun mengingatkan kepada KPU untuk dapat melakukan pengumuman hasil Pemilu 2024 tepat waktu.

Mengingat, jika melebihi hari ini, maka jika dilihat secara hukum hasil Pemilu 2024 tersebut sudah tidak memiliki status hukum.

"Kalau secara hukum itu tidak ada statusnya. Dokumen yang dihasilkan tidak ada nilai hukumnya. Jadi tidak main-main," ujarnya.

Dengan kondisi ini, ia menilai, legitimasi Pemilu 2024 tak hanya berkurang, tetapi juga akan cacat hukum sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu akan berjalan sia-sia.

Meski demikian, ia menyayangkan konstitusi Indonesia belum mengatur terkait kemungkinan itu.

"Sementara konstitusi kita tidak mengatur, ini bisa sebabkan krisis kepemimpinan nasional," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

KPU Rencana Umumkan Hasil Pemilu 2024 Malam Ini

KPU menjadwalkan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024) malam.


Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut kemungkinan pengumuman tersebut akan disampaikan pihaknya setelah waktu berbuka puasa.

"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar August, Rabu.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Anies-Cak Imin 'War' Takjil, Ganjar Bertemu Mahfud, Prabowo-Gibran?




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x