Kompas TV nasional hukum

SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Sulit Bernapas: Paru-paru Saya Tinggal Satu

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 15:55 WIB
syl-minta-pindah-ke-rutan-salemba-karena-sulit-bernapas-paru-paru-saya-tinggal-satu
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo saat dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Eks Mentan  SYL menyampaikan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) karena alasan kesehatan.(Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) karena alasan kesehatan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam permohonannya, SYL meminta untuk dipindahkan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Politisi NasDem tersebut mengaku kesulitan bernafas saat ditahan di dalam Rutan KPK karena minim ventilasi udara.

Mengingat, kata dia, saat ini dirinya bertahan hidup dengan satu paru-paru, pasca operasi besar pada beberapa tahun lalu. Di mana dalam operasi tersebut, salah satu paru-parunya harus diangkat karena terserang kanker.

"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," kata SYL.

Tak hanya itu, SYL juga mengaku kakinya juga sempat bengkak akibat fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen.

Alasan Pilih Rutan Salemba

Dalam sidang tersebut, penasihat  Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan alasan pemilihan Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya.

Menurut pihaknya, Rutan Salemba memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.

Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya.

"Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ujar Djamaludin, dikutip dari Antara,

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar

Terkait permohonan pemindahan Rutan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Adapun dalam perkara tersebut, SYL disebut telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. 

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa KPK dalam sidang Rabu (28/2/2024).

Adapun SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.

Baca Juga: SYL Harap Eksepsinya Diterima, Klaim Jadi Pahlawan saat Covid-19: Saya Kendalikan Makanan Rakyat


 

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x