Kompas TV nasional hukum

ICW Minta Kejagung Tidak Offside Tangani Perkara Dugaan Korupsi LPEI: Kejaksaan Tidak Lagi Berwenang

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 15:13 WIB
icw-minta-kejagung-tidak-offside-tangani-perkara-dugaan-korupsi-lpei-kejaksaan-tidak-lagi-berwenang
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak offside dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (20/3/2024).

“Sebagai langkah awal, ICW penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan,” kata Kurnia.

“Sebagaimana diketahui, Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.”

Apalagi, lanjut Kurnia, berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada tanggal 10 Mei 2023. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024.

Baca Juga: Istana soal Pertemuan Jokowi dengan 2 Menteri PKB: Tidak Perlu Berspekulasi Kemana-mana

“Atas hasil penyelidikan tersebut, ternyata KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka bahwa peristiwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Kurnia.

“Oleh sebab itu, kemarin, 19 Maret 2023, KPK secara resmi menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.”

Oleh karena itu, Kurnia menegaskan, Kejaksaan Agung atau pun Polri tidak berhak menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

“Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” ujar Kurnia.

“Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan, sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama.”

Baca Juga: Istana Sebut 2 Menteri PKB Mohon Ketemu Presiden Jokowi: Untuk Sampaikan Terima Kasih

Kurnia menambahkan, ICW menaruh perhatian lebih terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah oleh LPEI kepada sejumlah debitur bermasalah. Sebab, berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kerugian keuangan negara yang disinyalir muncul dari perkara ini mencapai USD 5,4 juta atau setara Rp766 miliar.

“Ratusan miliar rupiah ini baru dari satu debitur, tentu tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga triliunan bila ditemukan debitur lain yang bermasalah,” kata Kurnia.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x