Kompas TV nasional politik

Berkaca dari Pilpres, Wakil Ketua KPK Berharap Banjir Bansos Jelang Pilkada Dilarang

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 15:02 WIB
berkaca-dari-pilpres-wakil-ketua-kpk-berharap-banjir-bansos-jelang-pilkada-dilarang
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Sendangsari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden via Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap penggencaran bantuan sosial (bansos) jelang pemilihan kepala daerah dilarang. Alex mengaku ingin pihak berwenang menerbitkan peraturan yang melarang penyaluran gencar bansos jelang pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Alex dalam Rakornas Pencegahan dan Peluncuran Monotoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Kepada jajaran sekretaris daerah dan Kemendagri di MCP 2024, Alex meminta agar Kemendagri memeriksa anggaran bansos jelang pilkada.

Baca Juga: Kaesang soal Dugaan Politisasi Bansos: Lebih Parah yang Dikorupsi Saat Covid-19

Berkaca dari Pilpres 2024, Alex mengatakan bahwa masyarakat dibanjiri bansos jelang pemilihan. KPK menduga masyarakat cenderung memilih calon pemimpin yang ditopang politik uang.

“Saya sih berharap ada perda atau apa pun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyebut pihaknya akan menerbitkan imbauan agar pemerintah daerah tidak menggencarkan bantuan sosial (bansos) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


 

“Jadi imbauan-imbauan akan kita lakukan ya untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah, seperti yang Pak Pimpinan KPK sampaikan,” kata Tomsi di Gedung Juang KPK, Rabu (20/3).

Meskipun demikian, Tomsi mengaku tidak bisa menerbitkan peraturan yang bersifat lebih mengikat terkait bansos. Ia beralasan, Kemendagri tidak bisa masuk ke ranah peraturan daerah.

“Itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya, kalau kami di pusat kan ada proses yang panjang,” kata Tomsi dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Soal Lonjakan Bansos Jelang Pemilu, Mensos Risma: Uangnya Bukan Lewat Kami

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x