Kompas TV nasional hukum

Tak Biasa, KPK Belum Tetapkan Tersangka saat Umumkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 04:30 WIB
tak-biasa-kpk-belum-tetapkan-tersangka-saat-umumkan-penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-di-lpei
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani pihaknya yakni mencapai Rp3,45 triliun.

"Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Jatam Laporkan Bahlil ke KPK Atas Dugaan Korupsi Tambang, Dokumen Aliran Dana Kampanye Jadi Bukti

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung.

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

Baca Juga: KPK Periksa Fadel Muhammad untuk Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Senilai Rp3,03 T


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x