Kompas TV nasional rumah pemilu

Bantah Ingin Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU: Variabel Penentu itu Rekapitulasi

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 18:47 WIB
bantah-ingin-mundurkan-penetapan-hasil-pemilu-2024-kpu-variabel-penentu-itu-rekapitulasi
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 tetap mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. 

Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan setelah 38 provinsi selesai melakukan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat nasional. 

Sejauh ini sisa empat provinsi yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan yang belum mengikuti rekapitulasi berjenjang tingkat nasional di KPU RI. Terkini bahkan KPU menyebut rekapitulasi suara nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan batal digelar pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Sementara jadwal yang dibuat untuk tahapan rekapitulasi nasional berakhir pada Rabu besok, 20 Maret. 

Komisioner KPU August Mellaz membantah informasi yang menyebut KPU akan mengundur penetapan hasil Pemilu 2024. 

Baca Juga: KPU RI Batal Laksanakan Rekapitulasi Suara Pemilu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Hari Ini

August menjelaskan sebelum penetapan hasil Pemilu, ada proses yang dilewati yakni rekapitulasi nasional. Setelah rekapitulasi nasional selesai barulah KPU mengelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil Pemilu 2024.

"Kita kan ditanya banyak pemberitaan yang kemudian KPU memundurkan (penetapan hasil pemilu), kan enggak ada KPU memundurkan. Proses untuk penetapan hasil pemilu nasional ada proses yang dilalui," ujar August di kantor KPU, Selasa (19/3). 

Ia menjelaskan penetapan hasil pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Namun KPU juga bisa mengambil jeda sembari memeriksa kelengkapan dokumen.

"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," ujar salah seorang komisioner KPU ini.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Mangaku Pesimis dengan Hasil Rekapitulasi KPU

"Apakah begitu selesai langsung menuju penetapan ya itu bisa saja, yang jelas fokus urusan penyelesaian rekapitulasi di empat provinsi. Kalau empat provinsi selesai rekapitulasinya ya baru bicara masalah penetapan," pungkas August.

Sebelumnya hingga Senin (18/3) KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional di 34 provinsi. 

Hasil rekapitulasi suara tingkat nasional di 34 Provinsi pasangan Prabowo-Gibran menang di 32 provinsi. 

Pasangan Anies-Muhaimin menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan Ganjar-Mahfud belum meraih kemenangan di satu provinsi pun.

Kemenangan terakhir Prabowo-Gibran yang diputuskan KPU RI, Senin (18/3) berada di Papua Barat Daya. Di provinsi baru itu Prabowo-Gibran memperoleh 209.403 suara.

Pasangan Anies-Muhaimin mendapat 48.405 suara dan Ganjar-Mahfud mendapat 99.899 suara. Total surat suara sah di Provinsi Papua Barat Daya yakni 357.707 surat suara dan jumlah seluruh surat suara tidak sah 8.602 surat suara. 

Kini tersia empat provinsi yang belum melaksanakan rekapitulasi nasional, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x