Kompas TV nasional peristiwa

121.626 PNS Ikuti Uji Kompetensi untuk Pindah ke IKN, BKN Ungkap Kriterianya

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 14:03 WIB
121-626-pns-ikuti-uji-kompetensi-untuk-pindah-ke-ikn-bkn-ungkap-kriterianya
Ilustrasi PNS. (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 121.626 orang pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai persiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penilaian itu menjadi prioritas di BKN untuk mengetahui potensi dan kompetensi para PNS yang akan dipindahkan ke IKN.

Sejak diadakan pada 2022, uji kompetensi sudah diikuti sebanyak 22.436 orang PNS.

Kemudian pada 2023 ada sebanyak 96.760 orang PNS, dan pada 2024 atau hingga Februari 2024 ini sudah ada 2.430 orang yang mengikuti uji kompetensi.

"Penilaian tersebut terus berlangsung hingga kebutuhan terpenuhi. Tentu kita inginkan mereka yang pindah itu betul-betul memiliki talenta yang diperlukan," kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024) dikutip dari Antara.

Baca Juga: 900 Pekerja Pabrik Bantu Bersihkan Lumpur Banjir Bandang, 2 Orang Tewas!

Menurutnya, uji kompetensi tersebut dilakukan untuk bisa memperoleh informasi kompetensi para PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan Core Value BerAKHLAK.

"Sehingga mereka yang dipindah itu betul-betul memenuhi kriteria, baik dari aspek kompetensi, potensi, dan yang berkaitan dengan integritas moral," kata dia.

Dia pun menjelaskan, ASN yang akan dipindahkan ke IKN merupakan ASN di instansi pusat atau setingkat kementerian, lembaga, dan badan.

Menurutnya, saat ini ada sebanyak 84 instansi pusat berkedudukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"BKN sudah melakukan beberapa program kegiatan dalam rangka mendukung pemindahan ASN ke IKN. Kebijakan secara umum, makro, tentu akan disampaikan oleh MenPAN-RB," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap akan pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (18/02).

Anas menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: Nikmatnya Nasi Gulai Dan Sate, Dengan Konsep Natural

Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

Anas mengungkap beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Sementara itu perihal hunian bagi ASN, kata Anas, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ia berharap ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

Hal ini, kata Dia, sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x