Kompas TV nasional hukum

Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun, LPEI: Sepenuhnya Mendukung

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 13:07 WIB
sri-mulyani-laporkan-4-debitur-terindikasi-fraud-rp2-5-triliun-lpei-sepenuhnya-mendukung
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (18/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Riyani Tirtoso merespons laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan empat debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan nominal kerugian Rp2,5 triliun.

Riyani mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

LPEI juga siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat lain untuk mengusut kasus ini.

"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," kata Riyani, Selasa (19//3/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI Terjadi Sejak 2019, Libatkan 4 Perusahaan

Ia menegaskan, LPEI berupaya untuk memprioritaskan tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi, dan menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional.

Hal ini dilakukan untuk mendukung tumbuhnya ekspor nasional yang berkelanjutan.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Sri Mulyani berkunjug ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyampaikan laporan mengenai kredit bermasalah di LPEI yang terindikasi fraud, Senin (18/3/2024). 

“Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yakni dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur,” ungkap Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung.

Laporan itu merupakan pendalaman dari tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Keuangan.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, temuan itu baru merupakan tahap pertama.

Ada empat debitur yang terindikasi fraud, yakni:

  1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
  2. SMR sebesar Rp 216 miliar
  3. SMI sebesar Rp 1,44 miliar
  4. PRS sebesar Rp 305 miliar

Baca Juga: 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp2,5 T, Perusahaan Bidang Sawit hingga Batu Bara

“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2.505.119.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” tegas Burhanuddin.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x