Kompas TV nasional hukum

Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka

Kompas.tv - 16 Maret 2024, 08:51 WIB
konstruksi-kasus-pungli-di-rutan-kpk-penunjukan-lurah-modus-para-tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). KPK membeberkan kontruksi perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Adapun dalam kasus tersebut sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus itu bermula saat tersangka Hengki (H) yang saat itu merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan tersangka Deden Roechendi (DR) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt. Kepala Cabang Rutan.

"Sekitar tahun 2019 di salah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR, HK, (MR) Muhammad Rizal, RUA (Ramadhan Ubaidillah), dan RR (Ricky Rachmawanto," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Menurut penjelasannya dalam pertemuan tersebut ditunjuk dan memperintahkan tiga orang sebagai 'lurah' di tiga Rutan Cabang KPK.

Di mana Ridwan ditunjuk sebagai 'lurah' di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, kemudian Mahdi Aris (MHA) di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Suharlan (SH) di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'lurah' di antaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), Ricky, dan Ramadhan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, tugas para 'lurah' ini yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan atau korting di tiga Rutan Cabang KPK tersebut.

"Kaitan sebutan korting adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," ujarnya.

Baca Juga: Terbongkar Sandi Khusus di Kasus Pungli Rutan KPK: Banjir, Botol, hingga Kandang Burung, Ini Artinya

Asep menyebut, penunjukan korting ini adalah insiatif dari Hengki, yang dilanjutkan oleh Ahmad Fauzi (AF) saat menjabat Karutan Cabang KPK definitif di tahun 2022.

Sementara modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan, lanjut dia, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar sehingga dia tidak bebas bergerak, kemudian pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, juga mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ucapnya.

Adapun besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.

Uang tersebut, kata Asep, kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampungan dan dikendalikan oleh lurah dan korting.

Sementara besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

Adapun 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK yakni, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Sopian Hadi.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.


Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

15 tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan 15 Pegawainya Tersangka Kasus Pungli Rutan, Terungkap Ini Identitas Mereka



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x