Kompas TV nasional hukum

Terbongkar Sandi Khusus di Kasus Pungli Rutan KPK: Banjir, Botol, hingga Kandang Burung, Ini Artinya

Kompas.tv - 15 Maret 2024, 21:06 WIB
terbongkar-sandi-khusus-di-kasus-pungli-rutan-kpk-banjir-botol-hingga-kandang-burung-ini-artinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

“Para tahanan diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep menambahkan rentang waktu tindak pidana pungli di Rutan KPK terjadi pada 2019 hingga 2023. Adapun besaran jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,3 miliar.

Asep mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Asep. 

Asep mengungkapkan 15 tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Hengki 'Otak' Pungli Rutan Dicecar soal Transaksi hingga Teknis Pembagian Uang

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Saat ini, kata Asep, pihaknya masih akan melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik untuk Eks Plt Kamtib dan Eks Karutan KPK Hari Ini


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x