Kompas TV nasional hukum

KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Lelang Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Anggota Dewan

Kompas.tv - 15 Maret 2024, 19:17 WIB
kpk-cecar-sekjen-dpr-indra-iskandar-soal-lelang-pengadaan-sarana-kelengkapan-rumah-anggota-dewan
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024). (Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat diperiksa penyidik pada Kamis (14/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Indra Iskandar dicecar soal awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

Selain itu, kata Ali Fikri, Indra juga dicecar mengenai proses ketika melakukan perencanaan hingga pelaksanaannya.

Baca Juga: Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

“Hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Tidak hanya Indra Iskandar, kata Ali, penyidik KPK juga mencecar seorang pegawai negeri sipil atau PNS pada Sekretariat Jenderal DPR RI bernama Hiphi Hidupati terkait materi yang sama.

Diketahui, Hiphi Hidupati juga tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Indra memilih bungkam atas pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Ia enggan meladeni pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Adapun korupsi yang diduga dilakukan Indra menyangkut pengadaan alat-alat kelengkapan berupa kasur, meja, dan lainnya. Nilai kontrak proyek pengadaan itu mencapai Rp 120 miliar.

Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pembelian kelengkapan untuk rumah DPR tersebut.


 

Proses pengadaan barang itu juga ditengarai melanggar ketentuan yang berlaku dan hanya sekadar formalitas.

KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen dan Kabag DPR RI untuk Kasus Korupsi Proyek Kelengkapan Rumah Jabatan Rp120 M

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x