Kompas TV nasional hukum

Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI Bunuh Junior, JPU: Perbuatan sangat Keji-Tak Ada Hal Meringankan

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 07:53 WIB
tuntutan-hukuman-mati-mahasiswa-ui-bunuh-junior-jpu-perbuatan-sangat-keji-tak-ada-hal-meringankan
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (baju orange) saat memperagakan adegan penikaman terhadap korban di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok.  Altafasalya Ardnika Basya  dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19), Rabu (13/3/2024). (Sumber: TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan Altafasalya telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap juniornya di kampus tersebut.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera saat membacakan tuntutan, Rabu (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan Altafasalya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak merasa menyesal atas perbuatannya.

Sementara untuk keadaan meringankan, Jaksa menyebut dak menemukan hal-hal meringankan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x