Kompas TV nasional rumah pemilu

Caleg NasDem Mundur saat Rekap Nasional, Bawaslu: Dia Belum Ditetapkan, Nanti Kita Lihat Aturannya

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 04:07 WIB
caleg-nasdem-mundur-saat-rekap-nasional-bawaslu-dia-belum-ditetapkan-nanti-kita-lihat-aturannya
Caleg DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengundurkan diri setelah mendapat tiket ke DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur II. Caleg NasDem nomor urut 5 itu memperoleh 76.331 suara dan menempatkan dirinya di posisi ketiga Caleg dengan perolehan suara tertinggi dari 126 Caleg yang bertarung di Dapil tersebut. Surat pengunduran diri Ratu diserahkan saat rekapitulasi nasional di KPU Pusat, Selasa (12/3/2024). (Sumber: YouTube DPR/KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu RI akan mendalami aturan terkait Caleg yang mengundurkan diri di tengah rekapitulasi nasional tahapan Pemilu 2024. 

Celeg yang dimaksud yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla, kader NasDem yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II. 

Caleg Nasdem dengan nomor urut 5 itu mengundurkan diri setelah KPU membacakan hasil rekapitulasi perolehan surat suara di NTT, Selasa (12/3/2024). 

Seorang saksi dari Partai NasDem mendatangi Komisioner KPU August Mellaz untuk menyerahkan surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya akan menelusuri aturan apakah tindakan Caleg tersebut merupakan sebuah pelanggaran serta aturan yang memperbolehkan Caleg mengundurkan diri di tengah tahapan Pemilu. 

Baca Juga: Caleg DPR RI Partai NasDem dari Dapil NTT II Mengundurkan Diri

Menurut Bagja, dalam UU Pemilu hanya menyebut Caleg terpilih bisa mengundurkan diri.

Kemudian jatah kursi Caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh cCaleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Namun untuk kasus Ratu, mengundurkan diri sebelum ditetapkan oleh KPU. 

"Nanti kami lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri. Akan tetapi kalau (sudah ditetapkan) pasti ada aturan tentang siapa yang menggantikannya. Tapi belum ditetapkan juga kan?" ujar Bagja di gedung Bawaslu RI, Rabu (13/3/2024). 

Terpisah, KPU RI belum memutuskan status dari Caleg DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mengundurkan diri tersebut.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, surat pengunduran diri Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla akan dibahas dalam rapat pleno keputusan akhir. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x