Kompas TV nasional rumah pemilu

Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Gerindra: Nggak Perlu Persiapan Khusus

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 19:43 WIB
prabowo-gibran-siap-hadapi-gugatan-sengketa-pilpres-di-mk-gerindra-nggak-perlu-persiapan-khusus
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kubu pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

“Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap,” ucapnya.

Habiburokhman mengatakan persiapan merupakan konsekuensi sebagai pemenang dalam menghadapi gugatan yang akan dilakukan pihak yang merasa kalah.

Baca Juga: Senyum Gibran Tanggapi Isu Peluang jadi Ketum Golkar

“Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini.”

“Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait,” tambahnya.

Tapi jika berbicara soal terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal besar yang menurutnya perlu digarisbawahi.

“Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”

“Lalu praktik terhadap apa yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 adalah sengketa Pilpres tahun 2019, di mana waktu itu kami sebagai pihak pemohon,” jelasnya.

Habiburokhman menuturkan, saat itu pihaknya mengajukan argumentasi yang kurang lebih sama dengan kubu lain pada saat ini, dan gugatan itu ditolak.

“Jadi kalau kita melihat undang-undang itu, satu aturan tertulisnya, kedua praktiknya. Aturan tertulisnya itu UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang kedua, praktik terhadap aturan itu, yaitu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan UmumPilpres tahun 2019.”

“Dua-duanya menegaskan bahwa kalau TSM itu pengaturannya dan penindakannya sudah dialihkan ke Bawaslu,” kata dia.

Ia menegaskan, TSM pada gugatan dugaan kecurangan pemilu saat ini berbeda dengan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

“Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud.”

Baca Juga: Jika Dipanggil, Bawaslu Siap Hadiri Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur

Habiburokhman justru mengatakan pihaknya adalah korban kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Kami ini sebenarnya adalah korban dari kecurangan yang TSM walaupun kami menang, karena dari kasus-kasus yang sudah terbukti, banyak sekali mengarah bahwa memang TSM,” bebernya.

Ia kemudian menyinggung kasus Pj Bupati Sorong, dan kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah lainnya yang dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Lalu kasus-kasus kementerian-kementerian yang digunakan untuk pemenangan paslon di luar paslon kami.”

“Jadi apakah secara prosedural, apakah secara substantif, kami insyaallah percaya diri menghadapinya,” ucapnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x