Kompas TV nasional hukum

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PT HK di Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Belasan Miliar

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 19:09 WIB
kpk-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-pt-hk-di-tol-trans-sumatera-negara-rugi-belasan-miliar
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumungkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK Persero.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT HK Persero ini dilakukan pada 2018-2020.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berindikasi adanya kerugian negara Pasal 2 Pasal 3 oleh salah satu BUMN PT HK Persero,” kata Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka

Ali menerangkan, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini mencapai belasan miliar. Ia menduga kerugian bisa mencapai ratusan miliar.

Nominal kerugian negara secara pasti akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai kerugian miliaran ada belasan miliar di awalnya, tapi bisa mencapai ratusan miliar,” ungkap Ali.

“Kerugian keuangan negaranya, juga indikasi awal sudah ditemukan, tetapi nanti akan dihitung secara pasti oleh saksi lain BPKP untuk kemudian menghitung besaran yang fix ya yang pasti jumlah kerugian negara tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun pihak-pihak yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan.

Ali hanya mengatakan bahwa salah satu tersangka adalah direktur PT HK Persero.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Bos Underwear Hanan Supangkat terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

KPK juga mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

“Dan kami juga tentu menyampaikan imbauan agar para pihak yang dicegah agar kooperatif,” ujarnya.

Saat ini, penyidik KPK masih berfokus untuk mengumpulkan alat bukti permulaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x