Kompas TV nasional rumah pemilu

PKB Minta KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu pada 20 Maret 2024 Apapun yang Terjadi

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 10:23 WIB
pkb-minta-kpu-selesaikan-rekapitulasi-suara-pemilu-pada-20-maret-2024-apapun-yang-terjadi
Wasekjen DPP PKB Syaiful Huda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 apapun yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

“Jadi posisi PKB meminta apapun yang terjadi tanggal 20 Maret harus sudah ada penetapan, baik penetapan pemenang presiden wakil presiden, pemenang pemilu legislatif, dan DPD dan seterusnya itu,” kata Huda.

Menurut Huda, ketepatan waktu KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 penting untuk mematahkan berbagai dugaan miring selama ini.

Baca Juga: Pengamat: NasDem dan PPP Tidak Konsisten Dukung Hak Angket, Hanya Sebagai Bargain Politik

“Ini penting supaya sekaligus paling tidak meminimalisir berbagai dugaan yang selama ini sedang terus disoroti oleh publik, bahwa sedang ada persoalan dan delay penghitungan rekap di kabupaten kota,” ujar Huda.

“Itu kan karena sejak awal ada trust ternodai oleh mekanisme penghitungan cepat melalui SIREKAP. Kalau ini tidak terjadi, Saya kira, saya membayangkan rekapitulasi di Tingkat KPPS, Kabupaten, Provinsi akan berjalan dengan maksimal.”


Sejauh ini KPU sudah mengesahkan rekapitulasi suara untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Saut Situmorang Surati Pimpinan Parpol Dorong Hak Angket: Kecurangan Pemilu Sangat Vulgar

KPU RI harus menyelesaikan rekapitulasi suara selambatnya pada 20 Maret 2024 sebagai aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x