Kompas TV nasional humaniora

Ada Produk Antiseptik Beralkohol dan Berlabel Halal, Begini Penjelasan Kemenag

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 06:50 WIB
ada-produk-antiseptik-beralkohol-dan-berlabel-halal-begini-penjelasan-kemenag
Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X (dulu Twitter) bernama @onecak, yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X (dulu Twitter) bernama @onecak, yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya.

Hal ini sempat mengundang pertanyaan warganet, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal. 

Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (6/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222.

Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menerangkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. 

Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat? Ini Penjelasan Kemenag dan Rencana Kegiatan Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil menjelaskan, pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman. 

Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tuturnya. 

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. 

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal.

Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 Luar Negeri, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," lanjutnya. 

"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," tandasnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x