Kompas TV nasional hukum

Kasus Suap Perkara MA: Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 22:37 WIB
kasus-suap-perkara-ma-dadan-tri-divonis-5-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan
Foto Arsip. Terdakwa kasus  dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis dengan pidana lima tahun penjara di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Dadan Tri  terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Adapun uang tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Selain hukuman pidana penjara 5 tahun, Dadan Tri juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dadan Tri juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar, dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, lanjut dia, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harta benda Dadan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terima Rp 3 M di Kasus Suap Perkara, KPK: Suap Sekretaris MA Pakai Istilah Pengurusan Jalur Atas

Hakim menuturkan, sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal yang memberatkan Dadan, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Dada merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara keadaan yang meringankan Dadan, yaitu ia belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Dadan Tri selama 11 tahun 5 bulan penjara. 

Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Jaksa meyakini Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Di mana terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x