Kompas TV nasional politik

Usulan Hak Angket Tidak Dapat Respons di Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Singgung Mekanisme

Kompas.tv - 6 Maret 2024, 06:10 WIB
usulan-hak-angket-tidak-dapat-respons-di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-singgung-mekanisme
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tidak mendapat respons dari pimpinan DPR. 

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu tidak memberikan tanggapan atas interupsi dari anggota fraksi PKS, PKB dan PDI Perjuangan yang mengusulkan hak angket. 

Dasco menjelaskan, ada mekanisme yang perlu dijalankan dalam pengajuan hak angket, sehingga rapat paripurna melanjutkan dengan penyampaian pendapat lain. 

Menurutnya, dalam pengajuan hak angket tidak ujuk-ujuk langsung diterima dalam rapat paripurna.

Perlu ada tahapan hingga akhirnya rapat paripurna meminta kesepakatan anggota apakah perlu digunakannya hak angket. 

"Hak angket itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain, karena hak angket kan ada mekanismenya. Ada prasyaratan yang harus dipenuhi dan diajukan ke pimpinan DPR itu saja," ujar Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024). 

Baca Juga: Tolak Hak Angket Kecurangan Pemilu, Kamrussamad Gerindra: yang Diperlukan Hak Sopir Angkot

Dasco menambahkan, dalam Rapat Paripurna dirinya lebih memilih memberikan tanggapan terkait masukan tingginya harga beras.

Hal tersebut dianggap lebih penting lantaran tingginya harga beras sangat dirasakan oleh masyarakat.

Hasil tanggapan tersebut rencananya DPR melalui Komisi IV akan memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai tingginya harga beras. 

"Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi langsung kita carikan solusinya dan bicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.

Usulan Tiga Anggota

Adapun hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu pertama kali dilontarkan oleh nggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. 

Baca Juga: Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan

Saat interupsi Aus menyampaikan, DPR perlu menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Muncul berbagai dugaan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi penuh dengan kecurangan. Maka, DPR RI mesti melakukan langkah nyata untuk merespons dengan penggunaan hak angket. 

Aus mengingatkan, hak angket salah satu instrumen yang dimiliki oleh DPR RI dan diatur dalam undang-undang dan Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi Bangsa Indonesia. 

Gelaran demokrasi lima tahunan itu harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. 

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x