Kompas TV nasional politik

Sikap PDIP soal Hak Angket Disampaikan Hari Ini Usai Rapat Fraksi

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 07:50 WIB
sikap-pdip-soal-hak-angket-disampaikan-hari-ini-usai-rapat-fraksi
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (4/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Menurutnya hak angket rencananya bakal digulirkan dalam beberapa waktu ke depan oleh lima partai politik.

“Kan masih lima fraksi yang komit. Belum ada satu fraksi dari lima itu yang menyatakan tidak komit,” kata Hidayat saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Senin.

Adapun kelima partai yang menyatakan mendukung penggunaan hak angket adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PKS, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Lima fraksi ini sudah menyatakan solid berkomitmen,” tutur Hidayat.

Baca Juga: Jawab Presiden Jokowi Ketika Ditanya Lagi soal Hak Angket

Apa itu hak angket?

Hak angket DPR Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.


 

Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.

Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/2/2022), DPR pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009.




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x