Kompas TV nasional politik

Waketum PAN Sebut Parliamentary Threshold Besar Sebabkan Disproporsionalitas yang Besar

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 13:20 WIB
waketum-pan-sebut-parliamentary-threshold-besar-sebabkan-disproporsionalitas-yang-besar
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (4/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen atau parliamentary trehold (PT).

Viva mengatakan, secara politik, berapapun angka PT tidak berpengaruh pada partainya, karena saat ini perkiraan perolehan suaranya di kisaran tujuh persen.

“Secara politik berapa pun jumlah angka parliamentary treshold bagi PAN tidak ada masalah karena PAN sekarang kira-kira tujuh koma sekian persen,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (4/3/2024).

“Tapi menurut saya ada beberapa hal yang prinsip berkaitan dengan treshold atau ambang batas, apakah itu parliamentary treshold atau presidential treshold,” katanya.

Yang pertama, kata dia, dari sisi teori, semakin tinggi ambang batas PT akan menyebabkan semakin besar disproporsionalitas.

Baca Juga: Jokowi soal Suara PSI Naik: Tanyakan ke Partai, Tanyakan ke KPU

Artinya, akan banyak suara sah yang nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi.

Ia pun mencontohkan pemilu tahun 2009, yakni suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi ada 14,4 persen, kemudian pada tahun 2014 ada 10,6 persen, dan Pemilu 2019 ada 11,12 persen.

“Kita belum tahu berapa nanti angka suara sah yang tidak bisa dijadikan kursi untuk 2024,” ujarnya.

“Meskipun parliamentary treshold ini bersifat tidak nasional, hanya berlaku untuk DPR RI, tidak berlaku untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maka dari Mahkamah Konstitusi tidak boleh empat persen, ya menurut akal sehat harus kurang dari empat persen,” bebernya.

Angka itu, kata dia, tidak boleh lebih dari empat persen, karena kalau lebih akan menyebabkan disproporionalitas dalam pemilu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x