Kompas TV nasional hukum

Respons Putusan MK, KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar 27 November

Kompas.tv - 2 Maret 2024, 07:18 WIB
respons-putusan-mk-kpu-tegaskan-pilkada-serentak-2024-tetap-digelar-27-november
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) mengungkapkan bahwa salinan data DPT yang diduga bocor juga dimiliki peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu. (Sumber: Kompas TV/Bongga Wangga)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Anies Mengaku Tidak Terpikir Maju Pilkada DKI, Pilih Tuntaskan Amanah Jutaan Orang di Pilpres

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Jajaran Jaga Kamtibmas: Setelah Pemilu Ada Puasa, Mudik Idul Fitri dan Pilkada

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x