Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen, Minta Besaran Angkanya Diatur Ulang Secara Rasional

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 21:35 WIB
mk-tegaskan-tak-hapus-ambang-batas-parlemen-minta-besaran-angkanya-diatur-ulang-secara-rasional
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan putusan gugatan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Enny menjelaskan, dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

"Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan threshold, sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional," kata Enny di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan: Saya Pastikan Jalan

Enny mengatakan bahwa ambang batas parlemen sepatutnya ditentukan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif. Hal tersebut untuk meminimalisasi ketidakproporsionalan dalam konversi hasil pemilu.

"Dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilunya tidak proporsional," tutur Enny.

Enny juga menjelaskan bahwa pasal yang digugat oleh Perludem, yakni Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perihal ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," ucap Enny.

Sebelumnya, MK dalam sidang pleno pada Kamis (29/2/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem.

Baca Juga: Mahfud MD Puji MK yang Hapuskan Ambang Batas Parlemen untuk 2029: Harusnya Usia Cawapres Juga



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x