Kompas TV nasional hukum

Terbukti Bersalah Manfaatkan Cuti Pribadi buat Kampanye, Zulhas Disanksi Teguran dari Bawaslu

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 21:34 WIB
terbukti-bersalah-manfaatkan-cuti-pribadi-buat-kampanye-zulhas-disanksi-teguran-dari-bawaslu
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Plt. Mentan Arief Adi Prasetyo usai mengikuti ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (09/10/2023). (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. 

Administrasi yang dilanggar Ketua Umum PAN itu yakin prosedur atau mekanisme berkaitan Pemilu 2024. 

Dalam sidang Majelis Bawaslu RI, Kamis (29/2/2024), disebutkan Zulkifli menggunakan izin cuti dengan keperluan pribadi untuk melakukan kegiatan kampanye.

Atas pelanggaran yang dilakukan Zulkifli, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI Puadi yang memimpin sidang menjatuhkan sanksi teguran. 

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," ujar Puadi saat membacakan putusan. 

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Bersalah Lakukan Pelanggaran Administrasi karena Kampanye Tanpa Cuti

Adapun Zulkifli mengajukan izin cuti dengan alasan buat keperluan pribadi pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta 5-7 Februari 2024.

Namun Zulkifli menggunakan hak cuti itu untuk menghadiri kampanye Pemilu. Berdasarkan laporan tim Bawaslu, Zulkifli melakukan kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.

Lantas keesokan harinya, Zulkifli diketahui melakukan kampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kemudian 2 hari setelah kampanye di Makassar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menghadiri kampanye di lapangan Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Aturan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu diberikan satu hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x