Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Kembali Lanjutkan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Setelah Sempat Diskors

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 15:59 WIB
kpu-kembali-lanjutkan-rekapitulasi-nasional-pemilu-2024-setelah-sempat-diskors
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ketika membuka acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pada Rabu (28/2/2024). 

Sebelumnya, rapat rekapitulasi nasional sempat diskors sementara lantaran seluruh pimpinan KPU RI menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini. 

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Nasional Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali membuka rapat pleno rekapitulasi tersebut sekitar pukul 14.45 WIB

"Kita lanjutkan agenda kita rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional," kata Hasyim, Rabu.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024). 

Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Akibatnya, karena pemeriksaan tersebut, rekapitulasi nasional yang dilangsungkan hari ini di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat diskors sementara. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.


Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga: DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI, Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Diskors Sementara

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Rabu (28/2/2024).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x