Kompas TV nasional rumah pemilu

DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI, Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Diskors Sementara

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 13:47 WIB
dkpp-periksa-seluruh-pimpinan-kpu-ri-rekapitulasi-suara-nasional-pemilu-2024-diskors-sementara
Gedung KPU. DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.

Baca Juga: KPU Sebut 1.021 PPK Belum Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres 2024

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan para teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Karena pemeriksaan tersebut, rekapitulasi nasional Pemilu 2024 yang dilangsungkan hari ini di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, diskors sementara. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Rabu. 

David menjelaskan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. 

Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x