Kompas TV nasional politik

Sejumlah Advokat Dukung DPR Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 17:52 WIB
sejumlah-advokat-dukung-dpr-gulirkan-hak-angket-usut-dugaan-kecurangan-pemilu-2024
 
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (PTDI) dan Perekat Nusantara mendatangi gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024). 

Mereka datang memberikan surat untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI agar bisa segera melaksanakan pembentukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah menjalani masa resesnya.

Baca Juga: Golkar Nilai Anggota DPR dari Parpol Pendukung Hak Angket Tak Akan Kompak

"Kedatangan kami hari ini, ingin menyampaikan dukungan kepada DPR,  berdasarkan berita di berbagai media bahwa beberapa fraksi DPR ini akan menggunakan hak angket sebagai respon terhadap keinginan beberapa partai politik ingin membawa persoalan dugaan pelanggaran Pemilu untuk diproses penyelidikannya melalui hak angket," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia, hak angket ini bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini disuarakan banyak masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Mulai dari tahap awal sampai dengan Pilpres kemarin, dan yang lebih banyak kepada persoalan manipulasi hasil coblosan. Itu berarti yang dirugikan itu masyarakat yang punya hak pilih," ujarnya.

Petrus mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024 tidak bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Kalau suara saya dimanipulasi saya harus bawa ke mana? Tidak ada lembaga yang menjamin. Kebetulan di Negara kita ini ada yang disebut hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat," katanya.

Ia meyakini hak angket akan bergulir di parlemen setelah beberapa partai politik (parpol) menyatakan dukungan untuk gulirkan hak angket. 

Diketahui, kini parpol yang mendukung hak angket adalah PDI Perjuangan atau PDIP, PPP, Nasdem, PKB, PKS. 

Baca Juga: Bahlil Sebut Presiden Jokowi Tak Terganggu Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PDIP memiliki 128 kursi di DPR, PPP 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 suara.

"Karena itu, kami menyampaikan surat kepada Ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat, kami mendukung proses hak angket," katanya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x