Kompas TV nasional politik

Golkar Nilai Anggota DPR dari Parpol Pendukung Hak Angket Tak Akan Kompak

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 15:16 WIB
golkar-nilai-anggota-dpr-dari-parpol-pendukung-hak-angket-tak-akan-kompak
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini anggota DPR RI dari partai politik (parpol) pendukung hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024, tak akan kompak. 

Diketahui, usulan hak angket saat ini didukung oleh PDI Perjuangan (PDIP), PPP, Partai NasDem, PKB, dan PKS. 

PDIP memiliki 128 kursi di DPR, PPP 19 kursi, Partai NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 kursi.

Baca Juga: Respons Singkat Gibran saat Ditanya Bahas Hak Angket saat Bertemu Prabowo di Kertanegara: Rahasia

"Saya kira demikian (mereka tak akan kompak). Kita lihat saja. Tapi saya yakin para ketua umum partai terutama partai pendukung pemerintah, akan objektif terhadap bagaimana seharusnya hak angket itu ditempatkan," kata Ace di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Dia menegaskan, Golkar menolak usulan hak angket tersebut. Sebab, dirinya melihat tak ada urgensinya. 

"Pertama tentu Partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut. Jelas saya kira. Kedua, urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya, hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ujarnya. 

Ace menjelaskan, bila ada pihak yang tak puas dengan hasil pemilu, mereka bisa mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017. 

Baca Juga: Tolak Hak Angket DPR, Demokrat: Sengketa Pemilu Diselesaikan di MK

"Kalau ada dinilai kecurangan ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau dinilai KPU, Bawaslu, dinilai misalnya melanggar kode etik, maka ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ace.

"Nah setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini tidak memiliki diduga, melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK."

"Jadi sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan. Dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik," ujarnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x