Kompas TV nasional politik

Mahfud Ungkap Alasan Hak Angket DPR Bisa Merekomendasikan Pemakzulan Jokowi

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 19:47 WIB
mahfud-ungkap-alasan-hak-angket-dpr-bisa-merekomendasikan-pemakzulan-jokowi
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menyebut, hak angket DPR bisa berujung untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut dia, pemakzulan itu bisa terjadi bila nantinya parlemen dalam hak angket merekomendasikan untuk memakzulkan Presiden Jokowi. 

"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). 

Baca Juga: Beda Respons AHY, Mahfud MD, dan Anies Baswedan Soal Hak Angket DPR di Pemilu 2024

Namun, ia mengingatkan bahwa hak angket DPR itu tak bisa mengubah hasil Pemilu 2024. 

Sebab, langkah yang bisa membatalkan hasil pemilu yakni dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu." 

"Nah hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh hasil KPU," ujarnya. 

Meski begitu, ia menyatakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang sesuai dengan konstitusi.

"Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang," ucap Mahfud. "Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober (2023), ya." 

"Lalu pada bulan Desember (2023) ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," katanya. 

Ia menilai ada kejanggalan dalam pemberian bansos yang sudah mendekati jadwal pencoblosan pemilu. 

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau ndak, wah timbul pertanyaan." 

"Nah angket tuh seperti itu. Kalau melanggar undang-undang tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya," kata Mahfud. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menegaskan bakal menggulirkan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan saat ini rencana penggunaan hak angket masih dibahas secara internal partai. Sementara  persiapan tengah dilakukan untuk dimatangkan. 

Djarot menjelaskan, PDIP sangat solid sebagai partai yang mengawal proses pemilu agar dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. 


Karena itu, kata dia, penggunaan hak angket DPR merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Kemungkinan Hak Angket DPR Digunakan Selidiki Kebijakan yang Melanggar Undang-Undang di Pemilu

”Jika pelaksanaan pemilu buruk dan tidak legitimate, dikhawatirkan akan menghasilkan pemimpin yang tidak mampu mengemban amanat konstitusi,” kata Djarot dikutip dari Kompas.id pada Jumat (23/2/2024). 

“Karena itu, seluruh tahapan pemilu mulai dari awal sampai akhir harus diawasi secara serius yang sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x