Kompas TV nasional hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Polisi Telah Periksa 8 Saksi Termasuk Korban

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 19:26 WIB
kasus-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-rektor-up-polisi-telah-periksa-8-saksi-termasuk-korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menceritakan kronologi tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Rabu (7/2/2024) (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH yang dilaporkan RZ.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).

Dari delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan, salah satunya adalah RZ selaku korban.

"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan, delapan saksi termasuk korban," kata Ade Ary, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Bantah Laporannya terkait Pemilihan Rektor UP

Meski menjelaskan pihaknya telah memeriksa delapan saksi, ia belum mau menjelaskan tentang hal apa saja yang digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan.

Ia hanya menjelaskan saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.

"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya. Namun, secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," tuturnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH tidak menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya.

Menurut kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, ketidakhadiran kliennya karena memiliki agenda lain sebelum adanya surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).

Ia pun meminta agar polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," jelasnya.



Sumber : tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x