Kompas TV nasional hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR: KPK Taksir Kerugian Negara Capai Miliaran

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 12:50 WIB
dugaan-korupsi-pengadaan-kelengkapan-rumah-jabatan-dpr-kpk-taksir-kerugian-negara-capai-miliaran
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. 

"(Kerugian) miliaran rupiah," kata Ali, Senin (26/2/2024), tanpa memerinci, dikutip dari Kompas.com.

Ali menyebut penyidik KPK menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Setjen DPR Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Ali mengatakan peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik dan penuntut.

Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK. 

Pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup.

"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah meminta klarifikasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Pada 31 Mei 2023 lalu.

Usai diperiksa, Indra enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x