Kompas TV nasional hukum

Polisi Bakal Periksa Rektor Universitas Pancasila terkait Dugaan Pelecehan Hari Ini

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 08:32 WIB
polisi-bakal-periksa-rektor-universitas-pancasila-terkait-dugaan-pelecehan-hari-ini
Ilustrasi pelecehan seksual. Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus dugaan pelecehan seksual pada hari ini, Senin (24/2/2024). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKRTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus dugaan pelecehan seksual pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Seperti diketahui kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan penyidik telah memanggil ETH untuk diperiksa pada hari ini.

"Betul (rektor akan diperiksa 26 Ferbuari)," kata Ade Ary, Sabtu (24/2), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya hari ini.

"Surat (panggilan) sudah diterima, namun untuk kegiatan besok (hari ini), kami belum ada info lebih lanjut," kata Raden, dalam keterangannya, Minggu (25/2) malam.

Sehingga, ia belum dapat memastikan apakah kliennya bakal hadir dalam panggilan penyidik tersebut atau tidak.

Dalam pemeriksaan tersebut ETH akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya  pada 12 Januari 2024, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan kampus berinisial RZ.

Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 6 Februari 2023.

Saat itu RZ disebut mendapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor dengan alasan terkait pekerjaan.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Univeritas Udayana Bali di Kasus Korupsi Dana SPI



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x