Kompas TV nasional rumah pemilu

Sebut Tidak Ada Nomenklatur Kecurangan dalam Undang-Undang Pemilu, Ketua Bawaslu Jelaskan Sebabnya

Kompas.tv - 25 Februari 2024, 20:00 WIB
sebut-tidak-ada-nomenklatur-kecurangan-dalam-undang-undang-pemilu-ketua-bawaslu-jelaskan-sebabnya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, MInggu (25/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjelaskan alasan dirinya menyebut tidak ada istilah kecurangan dalam pemilu, melainkan pelanggaran.

Penjelasan Rahmat Bagja mengenai hal itu disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, pada Minggu (25/2/2024).

Menurut Bagja, dalam Undang-Undang Pemilu memang tidak ada nomenklatur ‘kecurangan’, yang ada ialah ‘pelanggaran’.

“Pertama, nomenklatur undang-undang adalah pelanggaran. Coba dicari apakah ada kecurangan atau tidak dalam undang-undang,” kata Bagja menjawab pertanyaan host Kompas Petang.

“Jadi, Badan Pengawas Pemilu pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketika kita mengungkapkan hal apa pun terkait permasalahan pemilu, misalnya pelanggaran,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam undang-undang, pelanggaran terbagi menjadi empat kategori, tetapi tidak ada nomenklatur kecurangan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Harus Dipandang Positif: Demi Demokrasi Berkualitas

“Pelanggaran terbagi atas berapa? Ada empat kategori misalnya. Kemudian nomenkatur kecurangan, nggak ada. dalam undang-undang nomor 7 tidak dikenal kecurangan pemilu,” ungkapnya.

Saat kembali ditanya apakah perbedaan ini hanya pada kata atau maknanya, Bagja mengatakan bahwa memang seperti itu yang tercantum dalam undang-undang.

“Pertama, pelanggaran bukan hanya kata dan makna, tapi dalam undang-undang demikian,” katanya.

“Buktikan saja nanti pelanggaran yang masuk, kemudian kita akan lihat setelah ditindaklanjuti, kita kaji, dan pasti ya kami menurut undang-undang wajib menindaklanjuti tiap laporan atau temuan yang didapatkan,” bebernya.

Ketika kembali ditanya apakah tindak lanjut laporan hanya pada pelanggarannya saja. Ia mengulang pernyataannya bahwa dalam undang-undang tidak ada istilah kecurangan.

“Dalam undang-undang tidak ada kecurangan, dalam undang-undang adanya pelanggaran. Coba dicari nomenklatur kecurangan dalam undang-undang, tidak ada,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN) menjelaskan arti kata curang dan pelanggaran.

“Jadi kita lihat begini, secara etimologi dalam kamus Bahasa Indonesia itu curang berarti tidak jujur, tidak adil, culas. Sedangkan pelanggaran itu hanya bertentangan atau bertabrakan dengan peraturan yang dibuat,” jelasnya.

Mengenai pernyataan Rahmat bagja yang menyebut tidak ada nomenklatur kecurangan dalam Undang-Undang Pemilu, ia menyebut bahwa dalam memahami undang-undang harus komprehensif.

“Memang kita memahami satu undang-undang harus komprhensif, melihat dari keseluruhan dan makna filosofis dari makna undang-undang tersebut. Jadi jangan lihat pasal satu pasal tanpa melihat pasal-pasal lainnya,” ujarnya.

“Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik itu aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara,” bebernya.

Ari kemudian mencontohkan jika Bagja tidak berlaku adil serta melanggar wewenang dan tugasnya, bisa disebut dengan kecurangan.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Hak Angket Tak Ada dalam Mekanisme Pemilu

Pernyataan Ari pun mendapat tanggapan dari Bagja, yang menegaskan bahwa yang disampaikan oleh Ari tersebut masuk dalam pelanggaran.

“Pelanggaran, Mas, tetap pelanggaran, Itu nanti hasil dari penjelasanannya," katanya.

Bagja melanjutkan, misalnya kita dalam undang-undang dalam batang tubuh tidak ada namanya kecurangan.

Tapi kalau kemudian masyarakat, teman-teman, itu tidak ada masalah dengan itu.

Ari kemudian kembali merespons jawaban Bagja dengan menyebut bahwa pernyataan Bagja mendapatkan tanggapan positif dari paslon tertentu.

“Pagi-pagi sudah ada paslon nomor 02 dengan setuju mengatakan bahwa tidak ada kecurangan. Jadi mereka mengartikan bahwa Pemilu 2024 ini tidak ada kecurangan,” katanya.

“Jadi memang agak harus hati-hati karena makna yang disampaikan oleh Pak Bagja ini mengesankan bahwa seakan-akan ada misi yang ingin disampaikan oleh paslon tertentu,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x