Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Kota Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan

Kompas.tv - 25 Februari 2024, 17:17 WIB
kpu-kota-cimahi-gelar-pemungutan-suara-ulang-dan-pemungutan-suara-lanjutan
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

CIMAHI, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, PSU tersebut atas rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Penyebabnya, kata dia, pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tidak tersedia bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

“Sehingga dalam pelaksanaannya itu jadi terhenti dan hasil dari rekomendasi kemudian menyarankan untuk melaksanakan PSU karena memang ketidaktersediaan surat suara presiden dan wakil presiden,” kata Anzhar di Cimahi, Minggu (25/2/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Jawaban AHY Terkait Sikap Demokrat Jika Prabowo Ajak Parpol Pengusung Anies Gabung Koalisi

Anzar menambahkan, ketidaktersediaan surat suara presiden dan wakil presiden pada 14 Februari lalu merupakan kesalahan petugas saat pengepakan surat suara di gudang logistik KPU Kota Cimahi.

“Dari proses pengepakan itu memang ada salah hitung dan sebagainya, jadi lebih pada saat proses pengepakannya ada human error gitu,” jelasnya.

“Memang dalam waktu 75 hari kami harus menyiapkan seluruh logistik memang agak kerepotan,” tambah Anzar.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pada pelaksaan PSU di TPS 60 tersebut seluruh DPT yang terdaftar melakukan pencoblosan untuk lima jenis surat suara yang terdiri dari pemilihan presiden wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

“Untuk DPT-nya sendiri itu 225 orang ditambah 2 persen, jadi total yang tersedia 230 surat suara di setiap satu jenis surat suara,” katanya.

Selain menggelar PSU, lanjut Anzhar, KPU Kota Cimahi juga melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 05, 06 dan 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

“Digelar PSL itu alasannya kemarin tercampurnya surat suara DPRD Dapil 1 ke Dapil 4 yang menjadi salah satu alasan dihentikannya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 05, 06 dan 07,” kata dia.

Baca Juga: Sirekap Efisien Jadi Alat Bantu KPU untuk Rekapitulasi Pemilu? Begini Kata Warga hingga Pakar

Ia menegaskan, pelaksanaan PSU dan PSL tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tidak mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemungutan dan perhitungan suara ulang ini tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, karena PSU dan PSL ini kan diatur di undang-undang jadi sudah sesuai dengan prosedur,” kata Anzhar.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x